"Lalu di Malaysia itu harus punya SIM Indonesia dan SIM internasionalnya juga. Semua SIM baik domestik maupun internasional kalau mau dipakai di negara ASEAN enggak boleh kedaluarsa," jelasnya. Bila belum memiliki SIM Internasional, masyarakat Indonesia bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi
SIM Indonesia Wajib Perpanjang Tiap 5 Tahun, Beda Banget dengan Singapura dan Malaysia! Seperti Apa? Tim Redaksi detikOto |. Jumat, 28 Jul 2023 17:00 WIB. Tak cuma di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai negara di dunia juga memiliki masa berlaku. Namun, setiap negara menerapkan masa berlaku SIM yang berbeda-beda.
Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN, SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Mulanya, hanya ada beberapa negara ASEAN yang ikut serta seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Kewajiban mengisi MDAC bagi warga asing tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, berdasarkan informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia. "Pengisian MDAC ini akan diwajibkan mulai 1 Januari 2024, kecuali kategori-kategori yang dijelaskan," bunyi informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia, Kamis (7/12/2023).
Masa berlaku SIM 10 tahun itu hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, tidak termasuk warga negara asing yang berkendara di Malaysia. SIM di Singapura. Masa berlaku SIM di Singapura lebih lama lagi. Singapura menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, setidaknya sampai pemegang SIM berusia 65 tahun.
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi. Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
.
sim indonesia berlaku di malaysia