DaftarLengkap A-Z Istilah-Istilah Hukum. Ditulis oleh Aan Setyawan. Dipublikasikan pada August 4th at 11:53pm. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas istilah-istilah hukum yang disusun oleh Putri Susanti. Semoga artikel ini dapat membantu sahabat yang tengah mencari arti dari istilah-istilah dalam domain hukum. Semoga bermanfaat! KosakataIstilah Bidang Hukum dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya. Jestica Anna - Rabu, 16 Februari 2022 | 13:00 WIB. Pexels. Dalam bahasa Inggris, istilah hukum disebut dengan terminology of law. Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris. Dalambidang (ilmu) hukum terdapat istilah kata hukum yang dirasa keliru penggunaannya sehingga kurang tepat apabila ditelisik lebih dalam. Kekeliruan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam, tetapi terjadi juga di masyarakat jurnalistik. Selain di masyarakat jurnalistik, yang lebih parah lagi kekeliruan penggunaan istilah MariMengenal Istilah-istilah Hukum. Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang "teman" sendiri. Artinya tidak akan ada orang di ISTILAHISTILAH DALAM HUKUM. Sabtu, Mei 17, 2014 Istilah Hukum, Pidana, tulisan hukum 1 comment • Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ). Diposkanoleh Reny Ashilla Zahrantiara Label: pendidikanHukum di 2:16 AM. Istilah-Istilah dan Pengantar ilmu hukum yaitu : A. MASYARAKAT HUKUM. Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama . Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa Alaumni S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum 2011-2015. Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih 2016-2017. Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih 2018-Sekarang. Baca tulisan bagian pertama dengan klik link berikut 12. Rukun Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi karena merupakan komponen dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Contohnya membaca Surat al-Fatihah, rukuk, sujud dan juga duduk tasyahud akhir, semuanya merupakan rukun salat. Contoh lainnya adalah lafaz ijab dan kabul, penjual dan pembeli serta barang dan uang yang merupakan rukun jual-beli. 13. Syarat Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi, namun bukan bagian dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Syarat hanyalah pendahuluan dari amal yang tersebut. Setiap mukalaf wajib melaksanakan syarat ini jika ia mampu. Contohnya adalah berwudu, menghadap kiblat dan masuknya waktu yang merupakan syarat sah salat, akan tetapi hakikatnya bukan bagian dari salat. Efeknya, jika syarat-syarat ini hilang di pertengahan salat, maka salat ikut batal. Ada yang ulama yang menjelaskan syarat sebagai sesuatu, dimana keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan jika ia tidak ada maka hukum pun tidak ada. Dan ia tidak termasuk ke dalam hakikat hukum tersebut¹. 14. Sebab Yaitu sesuatu yang mempengaruhi ada atau tidaknya hukum. Dengan kata lain, Allah jadikan adanya sebab sebagai tanda adanya hukum, dan ketiadaannya sebagai ketiadaan hukum. Hukum adalah akibat musabbab. Contohnya adalah masuknya waktu merupakan sebab wajibnya salat, masuknya Bulan Ramadan merupakan sebab wajibnya puasa, nisab merupakan sebab wajibnya zakat, akad jual beli merupakan sebab berpindahnya kepemilikan barang dan keteledorang sengaja atau tidak merupakan sebab penggantian². 15. Mâni’ Penghalang/Pembatal Yaitu sesuatu yang adanya mempengaruhi adanya hukum. Dengan kata lain, mâni’ adalah sifat yang menempel pada sesuatu, yang jika sesuatu itu ada, maka hukum menjadi tidak ada, atau sebab hukum menjadi tidak ada. Dalam artian, penghalang ini bisa saja menghalangi hukum, bisa juga menghalangi sebab hukum. Contohnya adalah pembunuhan yang merupakan pembatal hak waris. Meskipun ada hubungan kekerabatan atau pernikahan, namun terjadi pembunuhan pewaris oleh ahli waris, maka haknya menjadi batal. Sama juga dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Contoh lain adalah tidur, gila dan pingsan yang merupakan penghalang wajibnya perintah agama dan tuntutan syariat, karena Rasulullah Saw bersabda رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ Artinya “Pena pencatat amal diangkat dari tiga orang dari kanak-kanak hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia terjaga dan dari orang gila hingga ia kembali waras”³. 16. Azîmah Yaitu hukum dasar yang Allah syariatkan kepada seluruh hamba-Nya. Dengan kata lain, seluruh hukum syariat bisa disebut azîmah, kecuali jika ada hal-hal penyebab rukhsah. Azîmah mencakup kelima hukum taklif. 17. Rukhsah Yaitu hukum yang berlaku namun bertentangan dengan dalil asli karena adanya uzur. Ini karena Allah ingin meringankan beban dan memberi kelapangan bagi hamba-hamba-Nya. Rukhsah mencakup empat hukum taklif saja, yaitu – Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat. – Rukhsah sunah, seperti mengqasar salat bagi musafir. – Rukhsah mubah, seperti melihat aurat pasien wanita bagi dokter laki-laki, dan menjamak dua salat bagi musafir. – Rukhsah makruh, seperti mengucapkan kalimat kufur karena terpaksa meskipun hati masih kokoh beriman, dan tidak berpuasa bagi musafir, meskipun level makruhnya hanyalah khilâfu al-awlâ. 18. Sahih Yaitu hukum syariat yang berlaku terhadap sebuah perbuatan, saat terpenuhinya sebab, rukun dan syarat, tidak terdapat penghalang dan pembatal. Sebuah ibadah yang dinilai sahih memiliki efek-efek syarak. Contohnya adalah salat yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah menggugurkan kewajiban seorang mukalaf. Transaksi jual-beli yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah perpindahan kepemilikan uang dan barang. Nikah yang sahih sehingga efek syaraknya adalah kehalalan hubungan kenikmatan antara suami-istri^4. Sebaliknya, perbuatan yang tidak sahih adalah yang tidak memiliki efek-efek syarak. Jika perbuatan itu hukumnya wajib, maka kewajiban mukalaf belum gugur sehingga ia masih harus melakukan kewajiban tersebut mesti diulang. Jika perbuatan itu adalah akad, maka tidak ada efek apa-apa^5. Jika perbuatan itu adalah syarat, maka tujuan syarat tidak terwujud^6. Sifat sahih ini berlaku pada rukun, sebab, syarat, mâni’ dan hukum-hukum syariat pada umumnya ketika hal-hal ini telah sesuai dengan tuntutan syarak dan sejalan dengan maksud ditetapkannya hal tersebut. 19. Fasid dan batal bâthil Dua kata ini dalam Mazhab Syafi’i memiliki makna yang sama, yaitu hukum tidak sahih/tidak sah. Baik dalam ibadah maupun muamalah. Baik penyebab batalnya itu ada pada rukun, syarat maupun sifat pelaksanaan, kecuali dalam pembahasan yang wajib dan fardu dibedakan seperti dalam pembahasan haji. Fasid dan batil tidak memiliki efek-efek syarak sebagaimana yang terjadi pada perbuatan yang sah. Dengan kata lain, perbuatan yang batal seolah-olah tidak ada, karena tidak dianggap dalam pandangan syariat. Sehingga jika sebuah amal batal, maka amal itu wajib diulang agar efek-efek syaraknya berlaku. *** Tambahan dari penerjemah Istilah fikih lain yang juga harus diketahui 1. Yakin Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat pasti. Adakalanya pengetahuan tersebut berasal dari tangkapan panca indera, deduksi dari premis-premis yang juga bersifat pasti dan kabar dari sumber yang mustahil salah. Contoh pertama adalah orang yang tahu bahwa ada Amerika Serikat karena pernah berada disana. Contoh kedua adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena menyimpulkan dari banyaknya produk negeri tersebut yang tersebar di sekitarnya. Contoh ketiga adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena mendapatkan kabar dari semua orang yang tidak mungkin sepakat berdusta bahwa negeri itu ada. 2. Zan Dugaan kuat Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kebenarannya lebih besar dari kesalahannya, dilandasi dengan indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya adalah orang yang mengetahui akan terjadi hujan karena melihat mendung. Pengetahuannya ini bersifat zan karena masih berkemungkinan salah. 3. Waham Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kesalahannya lebih besar dari kebenarannya, karena bertentangan dengan indikator-indikator yang ada. Contohnya adalah orang yang menduga hujan tidak akan turun meskipun ada mendung. Pengetahuannya ini bersifat waham, kemungkinan salahnya lebih besar, namun tetap memiliki kemungkinan benar meskipun kecil. 4. Syak Yaitu keadaan tidak pasti antara benar dan salah, karena indikator yang ada menunjukkan keduanya, atau memang tidak ada indikator sama sekali. Contohnya adalah orang yang menemukan durian di dalam rumahnya, dan tidak tahu durian itu milik siapa, karena semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyukai durian dan punya kemampuan untuk membeli durian. * catatan kaki 1. Namun jika ia ada, hukum belum tentu ada. Contohnya, orang yang telah berwudu belum tentu salat. 2 Bedanya dengan syarat adalah, adanya sebab berimplikasi adanya hukum. Tetapi adanya syarat belum tentu berimplikasi adanya hukum. 3 HR. Abu Daud 2/251, 252, Nasai 6/127 dan Ibnu Majah 1/658. Makna pena pencatat amal diangkat adalah terhalangnya beban syariat taklif, bukan diangkat secara literal. al-Majmu’ 6/276 4. Sahih dalam prakteknya disebut sah. Sebenarnya sah dalam Bahasa Arab adalah kata kerja, bukan kata sifat. 5. Seperti akad jual-beli yang tidak sah, maka kepemilikan barang dan uang tidak berpindah. 6. Misalnya suci yang merupakan syarat salat. Jika wudu tidak sahih, maka salat pun tidak terlaksana. Daftar Istilah-Istilah HukumMenu ini menyajian istilah-istilah hukum yang sering digunakan dalam dunia hukum. Definisi dari isrtilah-istilah tersebut merujuk pada tafsir otentik yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri, baik yang dimuat dalam ketentuan umum maupun pada bagian penjelasan. Anda juga dapat menemukan berbagai Adagium Hukum Terlengkap dengan Klik Tautan Ekonomi SyariahAkad Ekonomi Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariahRujukan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi SyariahAkta PerdamaianAkta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di PengadilanBBadan PeradilanBadan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Rujukan Pasal 1 anga 4 UU Nomor 18 Tahun 2011Bantuan HukumYang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.Rujukan Pasal 56 ayat 1 UU 48 Tahun 2009CCiptaanCiptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 2014Cipta KerjaCipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea MeteraiDokumen ElektronikDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 EEkonomi SyariahEkonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariahRujukan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi SyariahFFidusiaFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik Pasal 1 angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999GGrasiGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presidenRujukan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GrasiGratifikasiYang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronikRujukan Penjelasan Pasal 12B ayat 1 UU No 20 Tahun 2001HHakim ad hocHakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanHakim KarierHakim Karier adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah AgungRujukan Penjelasan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009Hakim NonkarierHakim Nonkarier adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan Penjelasan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009Hak CiptaHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 1 angaka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014IIndikasi GeografisIndikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun ElektronikInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange EDI, surat elektronik electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan Uqubat Hudud dan/atau Ta’ Pasal 1 angka 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JinayatJaminan FidusiaJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor Pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 abolisi kata benda Istilah hukum 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan perbudakan di Amerika absenteisme kata benda 1 ketidakhadiran yang terus-menerus dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya ; 2 Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya adopsi kata benda 1 pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri; 2 Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan msl dalam proses legislatif; 3 pemungutan afidavit kata benda pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah ala Partikel atas; pada; kepada; akan Adjektiva kata sifat tinggi Partikel Cakapan tidak baku secara model ala Barat Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu alibi kata benda Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian alkah dari bahasa Arab Nomina kata benda 1 darah beku bakal bayi di kandungan; 2 hati kecil Nomina kata benda tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu amar Nomina kata benda 1 perintah; suruhan; 2 Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili amortisasi kata benda 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan royalti ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu angket kata benda 1 daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan; 2 pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat; 3 penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah

istilah istilah dalam ilmu hukum